OTTAWA – Pencipta BlackBerry Research In Motion (RIM) dikomplain atas pelanggaran hak paten lain yang berkaitan dengan handheld dan peranti lunaknya.
Masalah ini berpotensi menyebabkan perangkat BlackBerry dan produk RIM lainnya dilarang beredar di toko gadget di AS atau storerooms online.
Prism Technologies mengajukan gugatannya ke International Trade Commission (ITC) AS, memprotes RIM. Mereka mengklaim BlackBerry Enterprise Solution dan sistem keaslian wireless RIM melanggar paten mereka. Demikian keterangan yang dikutip dari Bloomberg, Jumat (4/12/2009).
ITC merupakan lembaga pemerintahan yang diberi tugas mengatur praktik perdagangan di AS. Namun tidak seperti pengadilan AS, ITC tidak bisa memerintahkan sebuah perusahaan atau organisasi membayar royalti terkait hak paten. Sebagai gantinya, ITC memiliki kuasa untuk memblokir produk impor yang diproduksi di luar AS.
RIM kini tengah dalam proses terkait hal paten lain dengan Microsoft di Nebraska. Nampaknya, kini memang sudah tak asing lagi mendengar RIM digugat masalah terkait hak paten. Pasalnya, pembuat BlackBerry tersebut baru saja dituntut oleh perusahaan lain Klausner Technologies atas pelanggaran hak paten visual voicemail pada BlackBerry Bold 9700.
Pada 2006, RIM juga tercatat pernah membayar dend sebesar USD612,5 juta berhubungan dengan paten perusahaan lain yang dilanggarnya. okezone
JAKARTA – Setelah pengumpulan Koin, Blogger pun berkomitmen untuk terus menggelar aksi bantuan bagi Prita Mulyasari. Salah satunya adalah sebuah konser amal.
Dikatakan salah satu penggagas Koin Keadilan, Wicaksono, blogger saat ini sedang berencana untuk menggelar konser amal tersebut. Sayangnya belum diketahui kapan rencana ini akan direalisasikan.
Dalam sebuah postingan di TweetPhoto, ditelusuri okezone, Sabtu (5/12/2009), sebuah foto koin bergambar Prita beredar di beberapa akun Twitter milik para penggagas tersebut. Koin tersebut disematkan sebuah kalimat yang memenuhi setengah lingkaran koin ‘Konser Koin untuk Keadilan’.
Sepertinya itu merupakan tajuk dari konser yang akan digelar para blogger nantinya.
Untuk saat ini blogger masih menerima dukungan koin untuk menggenapkan pembayaran denda Prita Mulyasari senilai Rp204 juta.
Prita Mulyasari dijatuhi hukuman denda sekira 204 juta atas kasus pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik (email) terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Keputusan ini dijatuhkan hakim setelah melalui proses pengadilan yang panjang.
Blogger Indonesia memberikan dukungan yang cukup kuat terhadap Prita yang dianggap sebagai korban dari sebuah pasal karet di undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Sanksi dalam pasal tersebut akan dikenakan denda sekira 1 miliar dan hukuman penjara selama 6 tahun. okezone