http://suarawonogiri.web.id/SB.JPG

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Markas Besar Polri di Jakarta, Ahad (7/6). Bawaslu menilai, tim sukses SBY-Boediono melanggar Undang-undang Pemilihan Umum Presiden karena berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Aktivitas kampanye yang dimaksud adalah silaturahmi SBY dengan koalisi partai politik pendukung di Kemayoran, Jakarta Pusat, 30 Mei silam.

Bawaslu melapor dengan menyertakan bukti berupa dua keping film cakram padat (VCD) berisi pemberitaan dari dua stasiun televisi nasional. Bawaslu juga telah meminta klarifikasi dari tim sukses SBY-Boediono. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.

Sementara di Bandung, Jawa Barat, ribuan orang yang tergabung dalam Barisan Indonesia (Barindo) mendeklarasikan dukungan mereka pada pasangan SBY-Boediono. Jabar sebagai salah satu lumbung suara di Pulau Jawa menjadi target pemenangan pasangan SBY-Boediono pada pemilihan presiden atau pilpres mendatang. (liputan6.com)