Archive for December, 2009

Misalkan folder tersisa 3 item seperti berikut ini :

Kita lihat properties masing – masing folder

1. Folder metallica – 2008

2. Folder AMV CONVERTER 40.00

3. Foder Lagu – Barat

Bisa kita jumlahkan besar seluruh File adalah :  100 MB + 7,10 MB + 22,6 MB = 129,7 MB

Lalu kita lihat lagi Total usage atau yang telah digunakan dalam flashdisk

Used space adalah 961 MB Padahal tadi telah kita telusuri 1 per 1 dan menunjukkan hasil 129,7 MB.

Dapat disimpulkan 961 MB – 129,7 MB = 831,3 nah kemana yang 831.3 itu yah ? jawabannya adalah disembunyikan  ini adalah bukti file – file tersebut sebagian besar disembunyikan.

Yok kita cari yang harusnya itu adalah punya  kita yang telah disembunyikan

Buka Notepad  tanpa perlu mengetik apapun kita save as dengan ekstension .html supaya dapat di baca oleh browser firefox. Sebagai contoh kita save di desktop dengan nama hajar.html

http://img31.imageshack.us/img31/3619/hajar.jpg

Buka notepad yang di save as . html

http://img214.imageshack.us/img214/3497/buka.jpg

lalu kita akan di giring ke browser seperti berikut.

http://img214.imageshack.us/img214/900/browsera.jpg

Pencarian hampir selesai untuk melihat ini bekerja ganti C pada link browser dengan F lalu hapus “Document and Settings/TUMERI/Desktop/hajar.html (tanpa tanda kutip ) tekan enter dan akan terlihat seperti ini.

http://img189.imageshack.us/img189/4261/filedifirefox.jpg

Siiipp kan .. hahaha semua folder jadi kelihatan. Jangan senang dulu kadang – kadang ini juga tidak bekerja alias masih tetap terhidden. Tapi masih bisa diatasi yaitu dengan mengingat – ngingat folder apa saja yang terhidden. Ya kalau lupa saya tidak bisa kasih petunjuk apa – apa

Caranya ketik “file:///f:/nama folder yang akan dibuka” pada link browser (tanpa tanda kutip) lalu tekan enter, pasti isi folder tersebut akan nampak kembali . Untuk pengambilan file secara utuh seperti sedia kala, klik pada setiap item file dalam folder satu per satu, lalu akan muncul window download seperti anda mendownload file misalkan lampiran email, mp3 , dsb. Selamat mencoba …. semoga berhasil

OTTAWA – Pencipta BlackBerry Research In Motion (RIM) dikomplain atas pelanggaran hak paten lain yang berkaitan dengan handheld dan peranti lunaknya.

Masalah ini berpotensi menyebabkan perangkat BlackBerry dan produk RIM lainnya dilarang beredar di toko gadget di AS atau storerooms online.

Prism Technologies mengajukan gugatannya ke International Trade Commission (ITC) AS, memprotes RIM. Mereka mengklaim BlackBerry Enterprise Solution dan sistem keaslian wireless RIM melanggar paten mereka. Demikian keterangan yang dikutip dari Bloomberg, Jumat (4/12/2009).

ITC merupakan lembaga pemerintahan yang diberi tugas mengatur praktik perdagangan di AS. Namun tidak seperti pengadilan AS, ITC tidak bisa memerintahkan sebuah perusahaan atau organisasi membayar royalti terkait hak paten. Sebagai gantinya, ITC memiliki kuasa untuk memblokir produk impor yang diproduksi di luar AS.

RIM kini tengah dalam proses terkait hal paten lain dengan Microsoft di Nebraska. Nampaknya, kini memang sudah tak asing lagi mendengar RIM digugat masalah terkait hak paten. Pasalnya, pembuat BlackBerry tersebut baru saja dituntut oleh perusahaan lain Klausner Technologies atas pelanggaran hak paten visual voicemail pada BlackBerry Bold 9700.

Pada 2006, RIM juga tercatat pernah membayar dend sebesar USD612,5 juta berhubungan dengan paten perusahaan lain yang dilanggarnya. okezone

JAKARTA – Setelah pengumpulan Koin, Blogger pun berkomitmen untuk terus menggelar aksi bantuan bagi Prita Mulyasari. Salah satunya adalah sebuah konser amal.

Dikatakan salah satu penggagas Koin Keadilan, Wicaksono, blogger saat ini sedang berencana untuk menggelar konser amal tersebut. Sayangnya belum diketahui kapan rencana ini akan direalisasikan.

Dalam sebuah postingan di TweetPhoto, ditelusuri okezone, Sabtu (5/12/2009), sebuah foto koin bergambar Prita beredar di beberapa akun Twitter milik para penggagas tersebut. Koin tersebut disematkan sebuah kalimat yang memenuhi setengah lingkaran koin ‘Konser Koin untuk Keadilan’.

Sepertinya itu merupakan tajuk dari konser yang akan digelar para blogger nantinya.

Untuk saat ini blogger masih menerima dukungan koin untuk menggenapkan pembayaran denda Prita Mulyasari senilai Rp204 juta.

Prita Mulyasari dijatuhi hukuman denda sekira 204 juta atas kasus pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik (email) terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Keputusan ini dijatuhkan hakim setelah melalui proses pengadilan yang panjang.

Blogger Indonesia memberikan dukungan yang cukup kuat terhadap Prita yang dianggap sebagai korban dari sebuah pasal karet di undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Sanksi dalam pasal tersebut akan dikenakan denda sekira 1 miliar dan hukuman penjara selama 6 tahun. okezone